PC F.SPTI-K.SPSI Serahkan SK PUK Adiankoting
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F.SPTI) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPTI-K.SPSI Kecamatan Adiankoting, Rabu (30/4/2025). SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PC FSPTI-KSPSI Taput, Bris Zainal Siregar, didampingi Sekretaris Jenderal Bestari Sihombing, di kantor sekretariat PUK Adiankoting.
Dalam keterangannya, Bris Zainal Siregar menyebut bahwa penyerahan SK ini dilakukan sebagai langkah legal dan strategis untuk memperkuat organisasi serta memperjuangkan kesejahteraan buruh/pekerja di wilayah Adiankoting, sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“SK ini dikeluarkan berdasarkan surat pencatatan resmi dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taput dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 16 Tahun 2001. Kami berharap semua perusahaan di Adiankoting dapat menjalin kemitraan produktif dengan PUK,” ujar Bris.

Adapun susunan personalia PUK Adiankoting periode 2025–2028 adalah:
-
Pelindung: Muspika Kecamatan Adiankoting
-
Penasehat: Julius Gulo
-
Ketua: Timbang Lumbantobing

-
Wakil Ketua: Hartono Hutapea
-
Sekretaris: Rafael Panjaitan
-
Wakil Sekretaris: Irvandi Hutabarat
-
Bendahara: Aryati Tresia Simanjuntak

-
Koordinator Lapangan: Martin Hutapea
-
Anggota: Indro Hutapea, Joy Hutauruk, Hotdison Sigalingging, Prengki Simanjuntak, dan lainnya.

Bris menegaskan bahwa F.SPTI-K.SPSI bukan organisasi premanisme. “Kami bukan organisasi kekerasan. Kami menjunjung tinggi etika, komunikasi, dan kerja sama yang profesional dengan semua pihak,” tegasnya.
Dengan terbentuknya PUK Adiankoting secara sah, PC FSPTI-KSPSI Taput berharap hak-hak pekerja dapat lebih diperjuangkan secara adil dan beradab, demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (red-Jufri Panjaitan)














