Pemkab Samosir Rancang Aturan Perlindungan Petani
SAMOSIR || MTUNews.com – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menggelar kegiatan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (15/5/2025), bertempat di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir yang diwakili Asisten II, Hotraja Sitanggang, ST, MM.
Penyusunan naskah akademik ini menjadi langkah awal dalam proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat peran petani dalam pembangunan ekonomi dan memastikan perlindungan hak-hak mereka. Naskah akademik tersebut akan menjadi dasar kajian ilmiah, analisis kebijakan, dan rekomendasi penyusunan Ranperda, sehingga peraturan yang dihasilkan dapat tepat sasaran, implementatif, dan berpihak kepada kepentingan petani.
Asisten II, Hotraja Sitanggang, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus mampu mengakomodasi aspirasi dan harapan para petani serta seluruh pemangku kepentingan sektor pertanian di Samosir. Ia menekankan pentingnya regulasi ini mengingat sekitar 80 persen masyarakat Samosir bergantung pada sektor pertanian.

“Dalam dokumen RPJMD 2025–2029 dengan visi Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan, pertanian dan pariwisata menjadi dua pilar utama pembangunan daerah. Karena itu, pembangunan sektor pertanian yang terintegrasi dengan pariwisata dan didukung oleh infrastruktur berkualitas merupakan keharusan,” ungkap Hotraja.
Ia juga menyoroti bahwa inisiatif Ranperda ini membuat Samosir menjadi daerah pelopor di Sumatera Utara, karena hingga saat ini Pemprov Sumut belum memiliki Perda serupa. “Ini menunjukkan komitmen kita untuk tampil beda dan fokus pada peningkatan kesejahteraan petani,” lanjutnya.
Ketua KTNA Samosir, Pantas Marroha Sinaga, menyambut baik kegiatan ini dan berharap Ranperda yang akan disusun nantinya mampu menjadi payung hukum bagi program-program yang konkret demi kesejahteraan petani.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menyatakan bahwa Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 dan ditargetkan rampung paling lambat pada masa sidang kedua atau ketiga. Ia mengingatkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pembahasan Ranperda berjalan lancar dan tepat waktu.

Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Budi S.P. Nababan, menilai Ranperda ini sangat relevan karena sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Samosir. Ia juga menekankan peluang besar dari pengembangan konsep agrowisata yang menggabungkan kekuatan sektor pertanian dan pariwisata sebagai keunggulan daerah.
“Melalui perda ini nanti, kita berharap kesejahteraan petani semakin meningkat dan ekonomi lokal semakin mandiri,” ujar Budi.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari Forkopimda, pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Samosir, penyuluh pertanian, Gapoktan, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Serikat Tani Samosir, hingga Perhiptani. Seluruh peserta diharapkan dapat memberikan masukan substansial dalam memperkaya muatan naskah akademik Ranperda, guna menghasilkan regulasi yang kuat dan berpihak kepada petani. (red-MSitompul)











