MTU News
Beranda Daerah Polisi: Parkir RSUD Tangsel Dikuasai Ormas 8 Tahun

Polisi: Parkir RSUD Tangsel Dikuasai Ormas 8 Tahun

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Agung Pambudhy/detik

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com  -Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa penguasaan lahan itu diduga telah berlangsung selama delapan tahun.

“Sudah delapan tahun, menurut versi pelapor, lokasi tersebut dikuasai,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci aktivitas dan mekanisme pengelolaan parkir oleh ormas tersebut, termasuk dugaan adanya pungutan liar. “Nanti kami pastikan ya,” sambung Ade Ary.

31 Tersangka, 9 Pengurus Ormas PP dan 1 Ketua DPO

Penyidikan Polda Metro Jaya sejauh ini telah menetapkan 31 orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi terkait lahan parkir RSUD Tangsel. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diketahui merupakan pengurus ormas PP tingkat kota hingga ranting.

“Kelompok pertama adalah kelompok pengurus. Tersangka MS menjabat Kabid Kaderisasi MPC PP Tangsel, CH sebagai Komandan Koti, dan SN sebagai Wakil Komandan Koti,” jelas Ade Ary.

Daftar lengkap pengurus yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

Selain itu, satu tersangka lainnya yang berinisial MR, selaku Ketua MPC PP Tangsel, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga saat ini, MR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.

“MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran penyidik,” ungkap Ade Ary.

Sementara itu, 22 tersangka lainnya merupakan anggota ormas, termasuk inisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, dan lainnya.

Kronologi Intimidasi dan Kerugian Negara

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa keributan berawal pada Rabu, 21 Mei 2025. Sejak siang hingga malam, vendor resmi pengelola lahan parkir RSUD Tangsel mengalami intimidasi keras dari sekelompok anggota ormas PP.

“Vendor tersebut adalah pemenang tender resmi sejak tahun 2017. Namun, ormas PP mengklaim lahan parkir tersebut sudah mereka kuasai jauh sebelumnya,” jelas Rahim.

Akibat tekanan tersebut, pengelolaan parkir RSUD Tangsel tidak berjalan optimal. Pihak RSUD dan vendor tidak dapat menjalankan tugasnya, sehingga retribusi parkir tak dapat disalurkan ke kas daerah.

“Kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Pemasukan parkir tidak masuk ke Pemda, vendor pun mengalami kerugian besar,” kata Rahim.

Puncak insiden terjadi saat vendor berusaha memasang alat parkir modern di lokasi. Pemasangan tersebut langsung memicu tindakan kekerasan dari kelompok ormas, yang menolak kehadiran alat tersebut.

“Upaya vendor untuk memasang alat parkir dibalas dengan intimidasi dan kekerasan fisik oleh ormas PP,” tambahnya.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Penyidikan terhadap aliran dana, pengelolaan liar, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami.

“Kami akan dalami seluruh peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lainnya seperti pungli atau penggelapan,” tutup Ade Ary. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan