Kemendagri Tegas: Ormas Bukan Penegak Hukum
JAKARTA || MTUNews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan menjalankan fungsi aparat penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Plh. Kapuspen Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Aang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia menambahkan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Karena itu, Aang meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak ragu mengambil tindakan terhadap ormas yang melanggar ketentuan hukum.

Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas agar menjalankan peran sesuai tujuan pendirian, tanpa menggantikan fungsi institusi penegak hukum. Masyarakat pun diminta untuk aktif menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati hukum yang berlaku.
“Ormas semestinya menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjalankan peran edukatif dan konstruktif, bukan mengambil alih peran aparat,” tambah Aang.
Kemendagri menilai ormas memiliki peran penting dalam memperkuat persatuan, menjaga nilai-nilai budaya dan agama, serta mendukung pembangunan nasional jika dijalankan secara tepat. (red-Malwin)










