MTU News
Beranda Hukum Kejagung Sita Rp 11,8 T dari Wilmar Group

Kejagung Sita Rp 11,8 T dari Wilmar Group

Foto: Uang Sitaan dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025)

JAKARTA || MTUNews.com – Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah para terdakwa menyerahkan uang kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Lima terdakwa korporasi dalam perkara ini telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 11.880.351.802.619. Dana tersebut langsung kami sita dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Uang yang disita akan menjadi bagian dari alat bukti dalam proses hukum yang masih berjalan di tingkat Mahkamah Agung, mengingat kasus ini tengah berada dalam tahapan kasasi.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim memutus bebas tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan JPU, namun majelis menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut bukan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).

Meski diputus bebas, JPU tetap menuntut para korporasi untuk membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara. PT Wilmar Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, harta pribadi Direktur Wilmar Group, Tenang Parulian, dapat disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, akan dijatuhi subsidiair pidana penjara selama 19 tahun.

Sementara itu, Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,5 miliar. Jika gagal dibayar, harta David Virgo selaku pengendali dapat disita, dan bila masih kurang, ia akan dikenai pidana 12 bulan penjara.

Musim Mas Group turut dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4,89 triliun. Jika tidak mampu membayar, harta Direktur Utama Ir. Gunawan Siregar dan pengendali lain akan disita. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, mereka masing-masing akan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.

Ketiga korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan