MTU News
Beranda Headline Terkini Prabowo Tetapkan Status 4 Pulau: Resmi Milik Aceh

Prabowo Tetapkan Status 4 Pulau: Resmi Milik Aceh

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan sejumlah pejabat terkait saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025) terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. ANTARA/MTUNews

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan telaah dokumen resmi dan laporan Kementerian Dalam Negeri. “Keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden.

Rapat terbatas itu turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Presiden Prabowo memimpin rapat secara daring guna mencari solusi atas polemik batas wilayah yang melibatkan dua provinsi.

Sebelumnya, polemik mencuat usai terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal dalam catatan sebelumnya, keempat pulau itu berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah pusat, melalui Kemensetneg, turut memfasilitasi dialog dua kepala daerah untuk meredam potensi konflik dan menjaga stabilitas di kawasan perbatasan. (red-Malwin)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan