Prabowo Tetapkan Status 4 Pulau: Resmi Milik Aceh
JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan telaah dokumen resmi dan laporan Kementerian Dalam Negeri. “Keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke wilayah Aceh,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
Rapat terbatas itu turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Presiden Prabowo memimpin rapat secara daring guna mencari solusi atas polemik batas wilayah yang melibatkan dua provinsi.

Sebelumnya, polemik mencuat usai terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal dalam catatan sebelumnya, keempat pulau itu berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.
Pemerintah pusat, melalui Kemensetneg, turut memfasilitasi dialog dua kepala daerah untuk meredam potensi konflik dan menjaga stabilitas di kawasan perbatasan. (red-Malwin)









