Memo Titipan Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo di SPMB 2025
SERANG || MTUNews.com – Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Budi Prajogo, mendapat teguran dari pimpinan partainya usai beredarnya memo yang diduga berisi titipan siswa untuk masuk ke salah satu sekolah negeri melalui jalur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, membenarkan bahwa partai telah memberikan peringatan kepada Budi dan menyerahkan penanganan lebih lanjut ke Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.
“Iya, benar diberikan peringatan oleh partai kepada yang bersangkutan,” ujar Gembong saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/6/2025). “Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan informasi dan masukan yang ada. Kami dari DPW sudah menyerahkan data dan informasi terkait peristiwa ini.”

Menurut Gembong, sanksi terhadap kader akan ditentukan sepenuhnya oleh BPDO PKS di tingkat pusat setelah melalui proses pemeriksaan internal. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Budi Prajogo, memo tersebut dibuat oleh staf pribadi Budi, yang berniat membantu seorang tetangganya dari keluarga kurang mampu agar diterima di sekolah negeri di Kota Cilegon, Banten.
“Yang membuat memo stafnya. Mereka meminta tanda tangan Pak Budi karena ingin membantu tetangganya yang berasal dari keluarga tidak mampu,” jelas Gembong. Budi, kata Gembong, menandatangani memo tersebut karena rasa iba, meskipun ia tidak mengenal langsung siswa maupun keluarga yang bersangkutan.
Namun yang menjadi sorotan publik adalah keberadaan stempel basah berlogo DPRD Banten dalam memo tersebut, yang dinilai menandakan adanya potensi penyalahgunaan wewenang. Stempel tersebut disebut dibubuhkan oleh staf setelah memo ditandatangani.
Gembong menegaskan bahwa Budi menyadari keteledoran tersebut dan siap menerima konsekuensi sesuai mekanisme partai. “Pak Budi sudah menyadari itu adalah keteledorannya, dan ia menyatakan siap menerima sanksi apapun yang akan diberikan partai,” ujarnya.

Memo yang tersebar luas di masyarakat itu diduga kuat sebagai bentuk intervensi dalam proses penerimaan siswa baru. Dalam isi memo yang ditujukan ke salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon, Budi disebut menyampaikan permintaan dengan kalimat, “Mohon dibantu dan ditindaklanjuti,” yang memperkuat dugaan adanya praktik titipan.
Kabar ini langsung memicu polemik di tengah masyarakat. Pasalnya, proses SPMB tahun 2025 tengah menuai banyak kritik dari orang tua murid yang menilai sistem penerimaan di sejumlah daerah tidak transparan dan rawan intervensi politik. Keberadaan memo bertandatangan serta berstempel lembaga legislatif menambah kekhawatiran publik terhadap integritas proses seleksi.
Hingga saat ini, PKS masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPDO untuk menentukan sanksi terhadap Budi Prajogo, jika nantinya terbukti melanggar disiplin dan etika organisasi. (red-MSitompul)











