MTU News
Beranda Agama Perusakan Saat Retret, Polda Jabar Ungkap 7 Tersangka

Perusakan Saat Retret, Polda Jabar Ungkap 7 Tersangka

Foto: Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Humas Polda Jabar

JAKARTA || MTUNews.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah milik seorang warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa perusakan ini terjadi saat berlangsungnya kegiatan keagamaan umat Kristen di lokasi tersebut pada Jumat, 28 Juni 2025.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dalam keterangannya kepada pers, Selasa (1/7/2025), menjelaskan bahwa ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak pidana perusakan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka berinisial RN diketahui berperan merusak pagar rumah dan mengangkat salib, UE merusak pagar, DM juga turut merusak pagar, MD merusak sepeda motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar serta kendaraan motor, dan EM turut merusak pagar rumah.

“Dasar penetapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada tanggal 28 Juni 2025, dengan korban atas nama Maria Veronica Nina (70). Kami telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ungkap Irjen Rudi.

Rudi menguraikan bahwa peristiwa bermula saat kegiatan retret atau ibadah keagamaan umat Kristen tengah dilaksanakan di rumah milik Maria Veronica Nina. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 36 jemaat, termasuk anak-anak dan para pendamping. Namun, sejumlah warga sekitar merasa keberatan dan melaporkan aktivitas itu kepada Kepala Desa Tangkil, meminta klarifikasi dari pemilik rumah.

Namun, menurut pihak kepolisian, pemilik rumah tidak merespons upaya mediasi atau klarifikasi dari pihak pemerintahan desa. Situasi pun memanas, hingga akhirnya sekelompok warga mendatangi rumah Nina dan melakukan tindakan perusakan secara langsung terhadap bangunan dan properti pribadi.

“Aksi yang dilakukan sekelompok warga tersebut mengarah pada pelanggaran hukum. Mereka merusak pagar rumah, memecahkan kaca jendela, merusak sepeda motor, serta menghancurkan sejumlah barang di dalam rumah milik korban. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum dan norma sosial,” tegas Kapolda.

Saat ini, ketujuh tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perusakan serta intoleransi. Polda Jabar memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi menjamin rasa keadilan serta menjaga toleransi antarumat beragama di wilayah Jawa Barat. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan