Yusril Luruskan, Bukan Kantor Wapres tapi Sekretariat Otsus
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan informasi yang beredar terkait penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua. Ia menegaskan bahwa Wapres tidak akan berkantor di Papua, melainkan hanya memimpin Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang memiliki sekretariat di wilayah tersebut.
“Tidak mungkin Wakil Presiden pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Yusril menjelaskan bahwa sesuai ketentuan konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara bersama Presiden, sehingga secara hukum tidak mungkin Wapres menetap dan berkantor di luar Jakarta.

Namun demikian, Wapres memang diberi mandat berdasarkan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua untuk memimpin Badan Khusus yang bertugas menyinergikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan percepatan pembangunan di Tanah Papua. Badan ini sebelumnya telah dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Yusril menambahkan bahwa struktur organisasi badan tersebut akan dilengkapi dengan sekretariat dan personalia pelaksana yang berkedudukan di Papua. “Yang berkantor di Papua adalah sekretariat dan pelaksana teknis dari Badan Khusus. Wapres tetap berkantor di Jakarta, sesuai kedudukan konstitusionalnya,” tegasnya.
Sebagai Ketua Badan Khusus, Wapres Gibran akan bekerja bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua. Ketentuan lebih lanjut terkait struktur, tugas, dan pelaksanaannya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan situasi di Papua.
“Apabila Wapres atau menteri anggota badan sedang berada di Papua, tentu mereka bisa berkantor sementara di sekretariat tersebut. Tapi bukan berarti Wapres akan pindah kantor ke sana,” pungkas Yusril. (red-Win)










