MTU News
Beranda Daerah Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Rusun

Irjen Kementerian PKP Laporkan Dugaan Korupsi Rusun

Foto: Dalam pertemuan di Ruang Pidsus Kejati Sumut, Rabu (9/7/2025), Sekretaris Irjen Kementerian PKP Dian Fris Nalle (ketiga dari kanan) menyerahkan laporan dugaan korupsi pembangunan rumah susun kepada Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap (ketiga dari kiri). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

MEDAN || MTUNews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menerima laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun di tiga kabupaten di Sumatera Utara, dengan estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp6,5 miliar.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Irjen Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH, MH, di Medan, Rabu (9/7/2025).

“Tadi kami sudah menandatangani surat penyerahan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan kami berharap agar segera ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut,” ujar Dian kepada wartawan.

Menurutnya, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Berdasarkan hasil audit internal, ditemukan adanya potensi penyimpangan anggaran dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp6,5 miliar.

“Kami juga menemukan indikasi pemerasan dalam proyek tersebut, dan berharap hal itu dapat dipertegas dalam proses penyelidikan kejaksaan,” tambahnya.

Dian menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen Menteri PKP Maruarar Sirait dalam mendorong terciptanya kementerian yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Ini sejalan dengan visi pemerintah dalam agenda pembangunan nasional. Kami ingin mendukung penuh program Presiden dalam Asta Cita, khususnya pada poin ketujuh terkait pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen dari Irjen Kementerian PKP dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semua dokumen yang diserahkan telah kami terima secara resmi. Selanjutnya akan kami dalami dan lakukan telaah awal untuk menentukan langkah hukum lanjutan,” kata Muttaqin, didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, SH, MH.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses akan dijalankan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku, guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel. (red-Malwin)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan