MTU News
Beranda Agama Komnas HAM: Pembubaran Retret Cidahu Langgar HAM!

Komnas HAM: Pembubaran Retret Cidahu Langgar HAM!

Foto: Wakil Ketua Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi. ANTARA/HO-Komnas HAM RI/am.

JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di sebuah vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (27/6/2025), merupakan bentuk pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/7/2025), setelah Komnas HAM melakukan pemantauan langsung di lokasi kejadian pada 3–4 Juli 2025. Berdasarkan hasil observasi dan pengumpulan informasi dari para korban, masyarakat setempat, aparat kepolisian, serta pemerintah daerah, Komnas HAM menemukan adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi, pengusiran paksa, perusakan kendaraan, serta perusakan fasilitas vila tempat berlangsungnya kegiatan.

“Komnas HAM menilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak untuk berkumpul secara damai, serta hak atas rasa aman. Ini adalah bentuk persekusi yang melukai prinsip toleransi dan menciptakan trauma, khususnya bagi peserta yang sebagian besar adalah remaja,” ujar Pramono.

Pembubaran kegiatan diduga dipicu oleh penolakan dari sebagian warga sekitar yang menilai kegiatan keagamaan tersebut mengganggu, disertai anggapan keliru bahwa vila tersebut dijadikan rumah ibadah tanpa izin. Menurut Komnas HAM, asumsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap warga yang sedang menjalankan kegiatan kerohanian secara damai.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sukabumi, untuk memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Komnas HAM juga meminta aparat memberikan perlindungan hukum terhadap keluarga pengelola vila yang turut menjadi korban tekanan sosial.

Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk menciptakan situasi yang kondusif dan mencegah konflik horizontal serupa. Penyebaran informasi publik harus dilakukan dengan bijak, tidak memicu prasangka atau sentimen agama yang dapat memperkeruh keadaan.

“Pemerintah daerah juga perlu memberikan dukungan pemulihan, termasuk layanan kesehatan dan pendampingan psikososial, bagi korban terutama keluarga pengelola vila yang terdampak langsung,” tegas Pramono.

Komnas HAM turut meminta Kementerian Agama Republik Indonesia agar memastikan pelaksanaan kebebasan beragama dan berkeyakinan berjalan secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia, serta menyusun kebijakan afirmatif guna mencegah tindakan intoleransi dan diskriminasi, baik di ruang publik maupun privat.

Sebagai penutup, Komnas HAM mengimbau masyarakat Cidahu dan sekitarnya untuk mengedepankan dialog, saling menghormati, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu keagamaan yang tidak benar. “Negara harus hadir untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara. Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan atas peristiwa ini demi keadilan dan martabat bersama,” tutup Pramono. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan