Wabup Samosir Sampaikan Nota KUA-PPAS dan RPJMD 2025
SAMOSIR || MTUNews.com – Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Samosir dalam rapat paripurna DPRD, Senin (14/7/2025).
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Samosir, dipimpin oleh Ketua DPRD Nasip Simbolon dan didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh para anggota DPRD. Turut hadir unsur Forkopimda seperti Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal Sitanggang, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, dan para Camat.
Dalam penyampaiannya, Wabup Ariston mengapresiasi jajaran DPRD atas dukungan dan komitmen dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan umum perubahan anggaran ini merupakan langkah penyesuaian terhadap realisasi pendapatan daerah, penajaman program prioritas belanja, serta penyesuaian pembiayaan berdasarkan hasil audit BPK atas LKPD Tahun 2024.

“Kebijakan ini disusun berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Kabupaten Samosir yang mengusung visi ‘Terwujudnya Masyarakat Samosir yang Sejahtera dan Bermartabat secara Ekonomi, Kesehatan, dan Pendidikan’,” ujar Ariston.
Dalam rangka pencapaian target makro 2025, Ariston menyebut proyeksi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Samosir berada pada kisaran 5,10%–5,50%, angka kemiskinan 10,57%, tingkat pengangguran terbuka antara 0,89%–0,70%, gini rasio 0,240 poin, serta indeks pembangunan manusia (IPM) pada rentang 73,70–74,50.
Lebih lanjut, Wabup merinci kebijakan perubahan APBD 2025 sebagai berikut:
-
Pendapatan Daerah ditargetkan turun dari Rp849,07 miliar menjadi Rp807,48 miliar, berkurang Rp41,59 miliar. Komposisi utamanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp110,18 miliar dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah sebesar Rp689,38 miliar.

-
Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp827,21 miliar, menurun Rp16,86 miliar dari sebelumnya. Rinciannya meliputi Belanja Operasi Rp610,18 miliar, Belanja Modal Rp65,75 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp2,66 miliar, serta Belanja Transfer Rp148,61 miliar.
-
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA 2024 sebesar Rp24,72 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar.
Mengakhiri nota pengantarnya, Ariston mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan masukan melalui pembahasan Badan Anggaran serta memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan tepat waktu.
“Kami berharap kerjasama yang solid dan komitmen bersama untuk menyepakati rancangan perubahan KUA dan PPAS ini secara tepat waktu demi kemajuan Kabupaten Samosir, negeri indah kepingan surga dan titik awal peradaban Batak,” tutupnya. (red-MS)












