MTU News
Beranda BUMD Pemkab Taput dan PT SMI Sepakati Restrukturisasi PEN

Pemkab Taput dan PT SMI Sepakati Restrukturisasi PEN

TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyepakati restrukturisasi pembayaran kewajiban pinjaman daerah dalam rangka mendukung kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan tatap muka antara Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si, dan Direktur PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Faaris Pranawa beserta jajaran, yang berlangsung di Kantor Pusat PT. SMI, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Bupati turut didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Taput, Kijo Sinaga.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Taput memaparkan kondisi keuangan daerah yang mengalami tekanan fiskal cukup signifikan, sehingga berdampak pada tertundanya sejumlah agenda pembangunan prioritas di tahun berjalan. Bupati menekankan pentingnya dukungan dari PT SMI sebagai mitra strategis dalam memperkuat kembali kapasitas fiskal daerah melalui skema restrukturisasi pembayaran kewajiban pinjaman PEN.

“Kita berharap dengan adanya restrukturisasi ini, kemampuan fiskal daerah akan lebih sehat sehingga pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal. Untuk pembangunan fisik tahun ini praktis tidak ada karena keterbatasan fiskal. Maka, kesepakatan dan sinergi dengan PT SMI menjadi bagian penting dalam mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi di Tapanuli Utara,” ujar Bupati Jonius Taripar.

Merespons hal tersebut, Direktur PT SMI Faaris Pranawa menyambut baik permohonan restrukturisasi dari Pemkab Taput. Ia menegaskan bahwa PT SMI siap mendukung langkah-langkah pemerintah daerah dalam menstabilkan kapasitas fiskal dan menjaga keberlangsungan pembangunan daerah.

“Terima kasih atas koordinasi dari Bapak Bupati Tapanuli Utara. Apa yang Bapak sampaikan menjadi salah satu prioritas kami, dan PT SMI siap membantu Pemerintah Daerah dalam kerangka pemulihan fiskal yang berkelanjutan,” kata Faaris.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan penandatanganan dokumen Persetujuan Perubahan Jadwal Pembayaran Kewajiban Pinjaman PEN oleh Bupati Tapanuli Utara dan Direktur PT SMI. Penyesuaian ini mencakup penjadwalan ulang atas pinjaman PEN Tahun 2020, dengan skema penundaan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan dimulai pada bulan September 2025 hingga Januari 2026, dengan total nilai kewajiban sebesar Rp22.167.098.355.

Setelah masa penundaan, pembayaran kewajiban akan dilakukan secara prorata mulai Februari 2026 hingga Oktober 2028. Skema ini diharapkan mampu memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi Pemkab Taput untuk memulihkan stabilitas anggaran, melanjutkan pembangunan prioritas, serta memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan