KPK Periksa Eks Bupati & Polisi di Kasus Jalan Sumut
JAKARTA || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution (MJSN), serta anggota Polri, Muhammad Syukur Nasution (MSN), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan keduanya dilakukan pada Kamis (14/8) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Selain dua nama tersebut, KPK turut memanggil 27 saksi lain yang berasal dari unsur pejabat dinas, ASN, pengusaha, karyawan perusahaan, hingga pihak swasta.
Beberapa di antaranya adalah Daksur Poso A. Hasibuan (Kepala UPTD Dinas PUPR Padangsidimpuan), Elpi Yanti Sari Harahap (Plt Kadis PUPR Mandailing Natal), Rajab Asri Nasution (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal), dan Dicky Erlangga (Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut).

Sehari sebelumnya, Rabu (13/8), KPK juga memeriksa 18 saksi lain, termasuk Komisaris PT Dalihan Natolu Group (DNG) Taufik Hidayat Lubis, mantan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Plt Kadis PUPR Padang Lawas Utara Hendrik Gunawan Harahap, mantan Kadis PUPR Padang Lawas Utara Ramlan, serta Kadis PUPR Tapanuli Selatan Fachri Ananda Harahap.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 yang menjerat sejumlah pihak terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Dua hari setelah OTT, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka:
-
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut & PPK

-
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
-
M. Akhirun Efendi (KIR) – Direktur PT Dalihan Natolu Group
-
M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
KPK menduga KIR dan RAY sebagai pemberi suap, sementara penerimanya adalah TOP dan RES untuk proyek di Dinas PUPR Sumut, serta HEL untuk proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Dugaan korupsi tersebut terbagi dalam dua klaster, yaitu empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar. (red-Win)











