MTU News
Beranda Daerah Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satu Residivis

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satu Residivis

Foto: Kedua pelaku berinisial C.S. (37), laki-laki, dan S.R. (23), perempuan. Hasil interogasi mengungkap bahwa S.R. merupakan residivis kasus narkoba.

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku, seorang pria dan seorang wanita, di sebuah pondok di Lingkungan I Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. “Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan di pondok yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Di lokasi, kami mengamankan dua orang pelaku,” ujar Gunawan.

Kedua pelaku berinisial C.S. (37) dan S.R. (23). Dari hasil interogasi, diketahui S.R. merupakan residivis kasus narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain satu paket sabu-sabu, satu gunting, dua bong (alat hisap sabu), dua pipet yang dimodifikasi menjadi sendok sabu, tiga mancis, tiga plastik gula, tiga pipet, serta uang tunai Rp800.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu seorang pria berinisial “Dedek” yang diduga menjadi pemasok sabu kepada kedua pelaku. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan