Bripda Alvian Bunuh Pacar di Indramayu, Ditangkap di NTB
INDRAMAYU || MTUNews.com – Kasus pembunuhan sadis seorang perempuan bernama Putri Apriyani (24) di sebuah kamar kos Indramayu akhirnya terungkap. Polisi menetapkan kekasih korban sendiri, Bripda Alvian Maulana Sinaga, sebagai tersangka.
Putri ditemukan tewas dengan wajah dan rambut gosong, namun hasil autopsi memastikan penyebab kematiannya adalah kehabisan napas, bukan luka bakar. Fakta ini memperkuat dugaan pembunuhan berencana.
Alvian sempat buron hingga akhirnya ditangkap tim gabungan di sebuah saung di Kabupaten Dompu, NTB, Sabtu (23/8/2025). Penangkapan berlangsung dramatis dan viral di media sosial.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya mendesak polisi menjerat Alvian dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, agar bisa dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. (red-ms)








