Walikota Sibolga Pecat Honorer, Edi Irawan Siap Gugat
SIBOLGA || MTUNews.com – Sejumlah tenaga honorer Pemerintah Kota Sibolga yang menjadi korban pemecatan sepihak oleh Wali Kota Sukri Penarik berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kebijakan itu dinilai diskriminatif karena alasan pemberhentian diduga terkait domisili honorer yang berasal dari Kabupaten Tapanuli Tengah serta perbedaan dukungan politik pada Pilkada 2024.
Edi Irawan, salah seorang honorer yang dipecat, menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan merugikan banyak pihak. “Kami berharap semua korban bersatu melakukan gugatan agar kezaliman ini tidak berlanjut,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Edi mengaku dirinya juga diberhentikan pada Juni 2025 dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan tanpa surat resmi, hanya karena dituding mendukung pasangan calon wali kota lain. Padahal, ia sudah mengikuti ujian P3K dan terdaftar di database BKN RI.

“Kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, lapangan kerja di Sibolga sangat terbatas. Pemecatan honorer hanya menambah pengangguran. Wali kota seharusnya memberi solusi, bukan menciptakan masalah,” tegasnya. Para korban berencana menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Kota Sibolga agar diperjuangkan. (red-hm)








