MTU News
Beranda Daerah Pangdam I/BB Tanggapi Vonis 10 Bulan Oknum TNI Penganiaya Pelajar

Pangdam I/BB Tanggapi Vonis 10 Bulan Oknum TNI Penganiaya Pelajar

Foto: Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)

MEDAN || MTUNews.com – Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi, dalam kasus penganiayaan terhadap siswa SMP berinisial MHS (15) yang berujung maut. Menanggapi putusan tersebut, Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto angkat bicara.

“Saya pelajari dulu ya, karena itu bukan bidang saya lagi. Jadi saya tidak bisa menilai ringan atau beratnya hukuman, sebab sudah bukan tanggung jawab kami,” ujar Rio, Selasa (21/10/2025).

Rio menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diproses sesuai ketentuan. Jika bersifat pidana, kasus akan dilimpahkan ke polisi militer untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami hanya menangani pada saat anggota melanggar. Kalau pelanggarannya disiplin, kita tindak disiplin. Kalau pidana, kita lanjutkan ke polisi militer, oditur militer, dan pengadilan militer,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi menyatakan Sertu Riza terbukti bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Putusan ini menuai sorotan publik karena dianggap terlalu ringan. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan