MTU News
Beranda DPR RI Breaking News: MKD Tolak Mundur, Rahayu Saraswati Tetap di DPR

Breaking News: MKD Tolak Mundur, Rahayu Saraswati Tetap di DPR

Foto: Rahayu Saraswati hormat kepada Prabowo Subianto usai terpilih kembali sebagai Ketum Tidar.

JAKARTA || MTUNewss.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Dengan demikian, keponakan Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu tetap menjabat sebagai anggota DPR RI.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang digelar secara tertutup pada Rabu (29/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 terkait status keanggotaan Rahayu Saraswati yang sebelumnya dinonaktifkan usai menyatakan mundur.

“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” ujar Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, MKD akan terus menjalankan tugas konstitusional secara profesional dan independen, berpedoman pada prinsip penegakan etik untuk menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra DPR RI menghormati keputusan Rahayu Saraswati yang menyatakan mundur dari jabatannya. Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menyebut langkah itu akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Fraksi Gerindra DPR menghormati pilihan tersebut dan akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara menunggu proses, Saudari Sara akan dinonaktifkan dari DPR,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Namun kini, keputusan MKD menegaskan bahwa Rahayu Saraswati tetap memiliki kedudukan sah sebagai anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan 2029. (red-MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan