MTU News
Beranda Bupati Kasus Dana PEN Situbondo: 5 Tersangka Baru Ditahan KPK

Kasus Dana PEN Situbondo: 5 Tersangka Baru Ditahan KPK

SITUBONDO || MTUNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

“Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta.

Lima tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.

Berikut daftar tersangka yang ditahan:

  1. Roespandi, Direktur CV Ronggo

  2. Adit Ardian Rendy Hidayat, Direktur CV Karunia

  3. Tjahjono Gunawan, Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada

  4. Muhammad Amran Said Ali, Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti/Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari periode 2021–2022

  5. As’al Fany Balda, Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK sejak 2024 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PEN di Kabupaten Situbondo. Dalam tahap awal, lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Situbondo Karna Suwandi dan Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Karna Suwandi kini telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam proyek yang dibiayai dana PEN, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua Cokia Ana Pontia Oppusunggu, sebagaimana dilansir dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (1/11).

Selain pidana pokok, Karna juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim menilai Karna terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red-Tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan