Mendagri Bekukan Bupati Aceh Selatan 3 Bulan
JAKARTA || MTUNews.com – Mendagri Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan Ms, melalui dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan pada Selasa (9/12/2025). Salah satu SK memuat sanksi administratif atas pelanggaran Pasal 76 ayat (1) huruf i, yakni perjalanan ke luar negeri tanpa izin Kemendagri, sementara SK lainnya menunjuk Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Tito menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Ia menegaskan bahwa penunjukan Plt tidak bersifat permanen, melainkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan selama masa pemberhentian.
Sebelumnya, Mirwan Ms telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh Selatan. Ia mengakui bahwa keberangkatannya untuk umrah di tengah bencana banjir bandang memicu keresahan publik dan mengganggu stabilitas daerah. Mirwan berjanji tetap bekerja menangani dampak banjir dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Unggahan biro perjalanan yang menampilkan foto Mirwan saat umrah sebelumnya viral di media sosial, bersamaan dengan munculnya surat ketidaksanggupan dirinya dalam menanggulangi bencana. Menyusul kegaduhan tersebut, Partai Gerindra juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. (red-jec)








