Kasus Lingkungan di Sumut, 6 Perusahaan Digugat Rp4,8 Triliun
MEDAN || MTUNews.com – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup berskala besar di Provinsi Sumatera Utara. Gugatan tersebut mencakup kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada pemulihan ekosistem di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi telah menimbulkan dampak serius bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian warga, hingga meningkatnya ancaman bencana ekologis yang mengganggu rasa aman. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban hadir dan bertindak tegas. “Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Gugatan tersebut didaftarkan secara serentak di sejumlah pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Medan untuk dua perusahaan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya. Menurut Hanif, langkah hukum ini disusun berdasarkan fakta lapangan yang kuat serta hasil analisis mendalam dari para pakar lingkungan. Ia menegaskan prinsip “pencemar membayar” menjadi landasan utama, di mana setiap korporasi yang meraih keuntungan dengan merusak ekosistem wajib bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan, menyebutkan enam perusahaan yang digugat negara, yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare. Atas kerusakan itu, KLH mengajukan nilai gugatan total sebesar Rp4,84 triliun.
Nilai gugatan tersebut mencakup kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem sekitar Rp178,48 miliar, yang ditujukan untuk mengembalikan fungsi lingkungan bagi masyarakat dan menekan risiko bencana banjir serta longsor di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga. Rizal menegaskan bahwa gugatan perdata ini menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap kerusakan yang terjadi sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperkuat tata kelola lingkungan dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
KLH/BPLH menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum ini secara transparan dan akuntabel hingga tuntas, serta memastikan seluruh dana hasil gugatan nantinya benar-benar dialokasikan untuk pemulihan lingkungan dan pemenuhan keadilan ekologis bagi masyarakat terdampak. (red-win)










