MTU News
Beranda Daerah Aliansi Pedagang dan Konsumen Daging Babi Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Medan

Aliansi Pedagang dan Konsumen Daging Babi Gelar Aksi di Kantor Wali Kota Medan

Foto: Pertemuan pedagang daging babi di Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB), Sabtu (21/2/2026), menyatakan penolakan terhadap surat edaran Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif dan tidak diterapkan secara setara.

MEDAN || MTUNews.com – Beredar di media sosial pengumuman rencana aksi unjuk rasa yang menolak Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging non halal di Kota Medan. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan titik kumpul di Jalan Saudara No. 31 Simpang Limun sebelum bergerak menuju Kantor Wali Kota dan Gedung DPRD Medan. Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan diperkirakan mencapai lebih dari 2.600 orang.

Penolakan terhadap kebijakan itu sebelumnya disampaikan dalam pertemuan pedagang daging babi di Kantor DPP Horas Bangso Batak (HBB) pada Sabtu, 21 Februari 2026. Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul SH MH, menyatakan surat edaran dinilai diskriminatif karena hanya menyasar pedagang non halal. Ia menilai alasan kebersihan dan limbah tidak diterapkan secara setara kepada pedagang komoditas lain yang juga berjualan di bahu jalan dan melakukan pemotongan di lokasi.

Menurut Lamsiang, pedagang babi justru menjual daging yang telah dipotong di Rumah Potong Hewan milik Pemko Medan sehingga aspek higienitas dinilai lebih terjamin. Ia khawatir kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat majemuk yang selama ini hidup berdampingan secara damai. Selain meminta pencabutan surat edaran, ia juga mengimbau pemerintah agar fokus pada persoalan prioritas seperti banjir, narkoba, dan kejahatan jalanan.

Dalam surat keberatan yang beredar, Aliansi pedagang dan konsumen menyatakan menghormati upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kebersihan, namun menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi hak warga untuk menjalankan usaha yang sah. Mereka mengacu pada jaminan konstitusi terkait hak atas pekerjaan dan kepastian hukum serta meminta peninjauan ulang melalui dialog terbuka dengan pelaku usaha terdampak. Aliansi juga menyatakan telah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Polda Sumatera Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Sofyan menegaskan bahwa surat edaran bukan larangan penjualan daging non halal, melainkan penataan lokasi agar tidak mengganggu lingkungan dan fasilitas umum. Pemko juga menyiapkan lokasi alternatif di Pasar Petisah dan Pasar Sambu dengan pembebasan retribusi selama satu tahun. Namun, sejumlah pihak menilai penyediaan dua titik penjualan di pusat kota belum proporsional bagi wilayah Medan yang memiliki 21 kecamatan, sehingga diperlukan penambahan lokasi agar distribusi lebih merata dan tidak memberatkan pedagang maupun konsumen. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan