TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan pembatasan akses terhadap layanan Wikimedia akan segera dinormalisasi setelah proses pendaftaran platform tersebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat selesai dan terverifikasi oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pemerintah mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh pihak Wikimedia terkait komitmennya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran platform digital di Indonesia. Menurutnya, normalisasi akses layanan akan dilakukan setelah proses administrasi tersebut dinyatakan lengkap dan sah.
Alexander menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara sistem elektronik global yang memiliki jutaan pengguna di Indonesia, Wikimedia tetap berkewajiban melakukan pendaftaran sebagai PSE lingkup privat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan atau memproses data pengguna di Indonesia untuk terdaftar secara resmi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menghargai kontribusi Wikimedia dalam menyediakan akses pengetahuan bagi masyarakat luas. Namun demikian, keterbukaan informasi di ruang digital tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi nasional, termasuk kewajiban pendaftaran PSE sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara platform kepada publik.
Kemkomdigi juga membuka ruang komunikasi dengan pihak Wikimedia Foundation guna memfasilitasi proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga pembatasan akses pada layanan yang terdampak dapat dievaluasi dan dinormalisasi kembali, sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem digital yang aman, tertib, dan terpercaya di Indonesia. (red-jec)