MEDAN || MTUNew.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan di Auditorium Gedung BPK RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan, Senin (30/3/2026).
Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Melalui regulasi tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang dalam sambutannya menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah terhadap hasil pemeriksaan. Ia menyebutkan bahwa dalam proses pemeriksaan pendahuluan masih ditemukan sejumlah indikasi permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih kompleks.
Pada kesempatan yang sama, Bobby Nasution yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan dorongan kepada seluruh kepala daerah di wilayah Sumatera Utara agar terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat mempertahankan bahkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan LKPD tersebut juga dilakukan secara serentak bersama sejumlah daerah lainnya, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta beberapa kabupaten/kota di wilayah Sumut. Melalui penyerahan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif selama proses audit berlangsung serta terus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan. (red-ms)