MTU News
Beranda Luar Negeri Resmi! ASN WFH Setiap Jumat Mulai Diterapkan

Resmi! ASN WFH Setiap Jumat Mulai Diterapkan

Tangkapan layar: Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Bahlil Lahadalia (kedua kanan) saat konferensi pers terkait kebijakan pemerintah menyikapi kondisi geopolitik global dari Korea Selatan yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026). ANTARA/Putu Indah Savitri/aa.

JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Kebijakan tersebut akan diberlakukan di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, serta akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan penerapan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan dan diatur melalui surat edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pernyataan itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa.

Selain bagi ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan kebijakan serupa. Pengaturannya akan dituangkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Meski demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH ini. Sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap bekerja seperti biasa, begitu juga sektor strategis yang meliputi industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilaksanakan secara tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan kegiatan. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaannya akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan kendaraan listrik. Selain itu, perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga 50 persen, sedangkan perjalanan luar negeri dikurangi hingga 70 persen.

Kebijakan ini diperkirakan dapat menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM). Bahkan, total potensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan bisa mencapai Rp59 triliun.

Pemerintah menegaskan kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari delapan butir Transformasi Budaya Kerja Nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta mendorong perubahan pola kerja yang lebih fleksibel dan modern.(red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan