Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, Henry M.M Sitompul, didampingi staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta Camat Muara. Turut hadir kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan masyarakat adat Desa Hutalontung yang menjadi subjek dalam proses identifikasi.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 31 Tahun 2021 sebagai turunan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan keberadaan komunitas adat secara resmi dan sah.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendukung proses verifikasi dan validasi. Ia menyebutkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat harus dilakukan secara objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, peserta sosialisasi juga diimbau untuk menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan identitas, struktur kelembagaan, wilayah adat, serta praktik sosial budaya yang masih dijalankan. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi yang dilakukan oleh tim verifikasi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak tradisional masyarakat serta menjaga keberlangsungan nilai-nilai budaya lokal. (red-win)