MTU News
Beranda Hukum Polda Metro Keluarkan SP3 untuk Rismon Sianipar

Polda Metro Keluarkan SP3 untuk Rismon Sianipar

Tangkapan layar Rismon Sianipar dari YouTube Balige Academy; Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Joko Widodo.

JAKARTA || MTUNews.com – Kepolisian Daerah DKI Jakarta melalui Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Sianipar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, menyampaikan bahwa penghentian penyidikan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 14 April 2026, setelah melalui proses hukum dan evaluasi penyidik.

Keputusan ini diambil menyusul tercapainya kesepakatan damai antara tersangka dan pelapor melalui mekanisme restorative justice. Rismon Sianipar diketahui telah bertemu langsung dengan Joko Widodo di kediamannya di Solo pada 1 April 2026 untuk menyampaikan permohonan maaf, yang kemudian diterima oleh pihak pelapor.

Selain itu, tersangka juga melakukan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pelapor lain di Polda Metro Jaya, yang turut menyepakati penyelesaian perkara secara damai, sehingga memenuhi syarat penghentian penyidikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar tidak serta-merta menggugurkan proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara yang sama, yang sebelumnya melibatkan sejumlah pihak dalam dua klaster dugaan pelanggaran hukum.

Kasus ini sebelumnya menjerat delapan tersangka dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mencakup dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Joko Widodo. (red-sj)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan