MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Otoritas Jasa Keuangan Desak BNI Tuntaskan Kasus Aek Nabara

Otoritas Jasa Keuangan Desak BNI Tuntaskan Kasus Aek Nabara

JAKARTA || MTUNews.com – Otoritas Jasa Keuangan mendesak Bank Negara Indonesia (BNI) segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara, dengan penyelesaian yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan OJK telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan langkah penanganan berjalan menyeluruh. Dalam proses yang berlangsung, BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut sebagai bagian dari perlindungan kepentingan nasabah.

Sejauh ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK menegaskan akan terus memantau penyelesaian sisa dana agar berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, BNI diminta melakukan investigasi internal secara komprehensif, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola, guna mengungkap akar permasalahan serta mencegah kejadian serupa terulang.

OJK juga mewajibkan BNI menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK memastikan akan mengambil langkah pengawasan dan penindakan sesuai kewenangannya, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan