MTU News
Beranda BGN BGN Hentikan 1.780 SPPG, Fokus Benahi Kualitas MBG

BGN Hentikan 1.780 SPPG, Fokus Benahi Kualitas MBG

Foto: Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis yang digagas Muhammadiyah Kota Bekasi, Selasa (21/4/2026). (Pemkot Bekasi)

JAKARTA || MTUNews.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan sebanyak 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara sebagai bagian dari langkah pengawasan dan peningkatan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penangguhan dilakukan terhadap SPPG yang belum memenuhi standar, seperti tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Dadan menegaskan, meski sudah mendaftar SLHS, unit yang belum memperoleh sertifikat dalam waktu satu bulan tetap akan disetop sementara hingga memenuhi ketentuan.

Ia menambahkan, pengawasan kini diperketat melalui keterlibatan inspektorat guna memastikan perbaikan berjalan efektif di lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan efektivitas program sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada 2026.

Dari total sekitar 26.800 SPPG yang ada saat ini, jumlah unit yang dihentikan bersifat dinamis dan dapat berubah seiring proses pembenahan. Dadan menyebut angka tersebut berpotensi turun dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa program MBG bukan sekadar penyediaan makanan, melainkan bagian dari strategi besar peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dengan target menjangkau sekitar 82,9 juta anak, ia mengakui program ini menghadapi berbagai tantangan yang terus disempurnakan. Penutupan 1.780 SPPG, menurutnya, merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga standar layanan.

Zulkifli juga mengimbau pihak sekolah untuk aktif melaporkan jika menemukan layanan yang tidak sesuai standar, baik melalui SPPG maupun fasilitas pengaduan seperti call center dan command center pemerintah, agar dapat segera ditindaklanjuti. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan