MTU News
Beranda Presiden May Day: Prabowo Rilis Kebijakan Ketenagakerjaan

May Day: Prabowo Rilis Kebijakan Ketenagakerjaan

Foto: Presiden Prabowo Subianto (ketiga kanan) didampingi Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban (kiri), Ketua Umum KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (kedua kiri), Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea (ketiga kiri), Presiden KSPI Said Iqbal (kedua kanan), serta Ketua Umum KPBI Ilhamsyah (kanan) menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, sebagai langkah konkret memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja lintas sektor.

Kebijakan pertama yang diumumkan adalah penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188, yang mengatur standar perlindungan bagi awak kapal perikanan. Melalui aturan ini, pekerja di sektor tersebut dijamin memperoleh tempat tinggal yang layak di atas kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang memadai, perjanjian kerja tertulis, serta akses terhadap jaminan sosial. Pemerintah menilai kebijakan ini akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan jutaan nelayan beserta keluarganya.

Selanjutnya, Prabowo juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi daring. Regulasi ini memastikan para mitra pengemudi mendapatkan perlindungan kerja, termasuk jaminan kesehatan, serta skema bagi hasil minimal 92 persen dari tarif yang dibayarkan pelanggan.

Di sektor perumahan, pemerintah menargetkan percepatan pembangunan satu juta unit hunian terjangkau bagi pekerja pada tahun ini. Program tersebut diharapkan mampu menekan beban biaya sewa yang selama ini menyerap porsi signifikan dari pendapatan buruh, sekaligus membuka akses kepemilikan rumah bagi kalangan pekerja.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar dapat diselesaikan dalam tahun ini. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut harus berpihak pada penguatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh, sejalan dengan aspirasi serikat pekerja. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan