MTU News
Beranda Daerah Korban Jadi Terdakwa di PN Sibolga, Dilaporkan Anak Ketua DPRD Tapteng

Korban Jadi Terdakwa di PN Sibolga, Dilaporkan Anak Ketua DPRD Tapteng

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Seorang korban dugaan penganiayaan, Amri Lubis alias Ucok Sayur (49), warga Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), justru duduk sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Siagian, terungkap bahwa Amri didakwa melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Risky Ananda Sibarani. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sakirin SH, didampingi hakim anggota Rizal Sinurat SH dan Adrinaldi SH, serta Panitera Christy Tomy Pasaribu.

Kuasa hukum terdakwa, Parlaungan Silalahi bersama Bosma Simanjuntak, menyampaikan bahwa klien mereka sebenarnya merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Amri yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sayur disebut mengalami penganiayaan oleh sekelompok pemuda yang diduga dipimpin oleh Risky Ananda Sibarani, yang diketahui merupakan anak Ketua DPRD Tapteng.

Menurut pihak kuasa hukum, laporan dugaan penganiayaan yang dialami Amri telah lebih dahulu disampaikan ke Polres Tapanuli Tengah dan hingga kini masih dalam proses. Namun di sisi lain, laporan dari pihak Risky yang ditangani Polsek Barus justru lebih cepat ditindaklanjuti hingga berujung pada penahanan Amri di Rutan Barus, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat menanyakan kemungkinan pengakuan bersalah dari terdakwa sebagai bagian dari penerapan ketentuan KUHP yang baru, yang membuka peluang penyelesaian melalui perdamaian. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak kuasa hukum.

“Kami tidak sependapat dengan pengakuan bersalah, karena klien kami adalah korban. Kami melihat ada kejanggalan dalam penetapan status tersangka hingga menjadi terdakwa,” tegas Parlaungan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum juga menegaskan akan menempuh langkah perlawanan terhadap dakwaan JPU, sembari tetap mendorong proses hukum atas laporan yang diajukan Amri di Polres Tapteng agar berjalan secara objektif dan berimbang.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di Dusun III, Desa Pasar Terandam. Saat itu, korban bersama sejumlah rekannya mendatangi terdakwa dan mempertanyakan larangan terkait penimbunan jalan bekas longsor atau banjir. Perdebatan yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan, hingga kedua belah pihak saling melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena kedua pihak sama-sama melaporkan peristiwa yang sama, namun hanya satu pihak yang lebih dahulu diproses hingga ke tahap persidangan. (red-hm)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan