Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan praktik judi online dan penipuan digital internasional menjadi ancaman serius karena berdampak luas terhadap kondisi sosial maupun perekonomian masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan penegakan hukum secara berkelanjutan bersama sejumlah instansi terkait. Langkah itu juga disebut sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kejahatan digital dan transnasional.
Polri menegaskan proses penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam operasional judi online internasional tersebut. Pemeriksaan dilakukan bersama pihak imigrasi dan lembaga terkait lainnya.
Sementara itu, ratusan WNA yang diamankan dari markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, telah dipindahkan ke sejumlah lokasi pemeriksaan keimigrasian pada Minggu (10/5/2026).
Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sedangkan 21 orang ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pendalaman kasus. (red-ms)