MTU News
Beranda Daerah Pemkab Samosir Tegas, Tower Tanpa PBG Disetop

Pemkab Samosir Tegas, Tower Tanpa PBG Disetop

Foto: Tim gabungan Pemkab Samosir menghentikan pembangunan tower telekomunikasi milik Protelindo di Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mulamula, Jumat (10/7/2026), karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

SAMOSIR || MTUNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menghentikan pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mulamula, Jumat (10/7/2026), karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan dan menciptakan tata kelola pembangunan yang tertib.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), setelah hasil pemeriksaan menunjukkan tower yang sebelumnya roboh tersebut belum mengantongi PBG, meski aktivitas pembongkaran dan persiapan perbaikan telah berlangsung.

Saat tiba di lokasi, petugas masih mendapati pekerja melakukan aktivitas konstruksi. Tim kemudian memeriksa dokumen perizinan kepada penanggung jawab lapangan. Namun, pihak pelaksana tidak dapat menunjukkan dokumen PBG maupun dokumen perizinan lain yang dipersyaratkan.

Atas temuan tersebut, tim gabungan langsung menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran, pembangunan, dan pra-perbaikan tower hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan kerja yang digunakan di lokasi sampai pihak pemilik menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi perizinan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rikardo Sidabutar, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan laporan dari DPMPTSP yang menyatakan pembangunan tower tersebut belum memiliki izin yang sah.

“Pelaksanaan penertiban terhadap tower milik Protelindo dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak perizinan yang menyatakan bahwa tower tersebut tidak memiliki izin. Di lapangan, kami menghentikan seluruh pekerjaan pembongkaran dan pra-perbaikan serta mengamankan beberapa alat kerja hingga pihak pemilik menyelesaikan seluruh perizinan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rikardo.

Pemkab Samosir menegaskan bahwa penegakan aturan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap kegiatan pembangunan dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai regulasi.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelum memulai pekerjaan konstruksi. PBG dinilai penting untuk menjamin legalitas bangunan, keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ke depan, Pemkab Samosir memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembangunan di wilayahnya. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan ditindak tegas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang tertib, berkeadilan, dan taat hukum. (red-mys)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan