MTU News
Beranda Daerah Disperindag Samosir Tera Ulang Timbangan Pasar, Temukan Alat Tak Sesuai Standar

Disperindag Samosir Tera Ulang Timbangan Pasar, Temukan Alat Tak Sesuai Standar

Foto: Disperindag Samosir menggelar tera ulang alat ukur, takar, dan timbang di Pasar Rakyat Percontohan Pangururan, Rabu (29/7/2026).

SAMOSIR || MTUNews.com – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar pelayanan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Rakyat Percontohan Pangururan, Kecamatan Pangururan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan memastikan keakuratan alat ukur dalam setiap transaksi perdagangan sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha agar tercipta perdagangan yang adil, jujur, dan transparan.

Pelaksanaan tera ulang mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapan Metrologi Legal.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Disperindag Kabupaten Samosir, Dermawan Sinaga, menemukan sejumlah pedagang masih menggunakan alat timbang yang tidak memenuhi standar metrologi legal, termasuk timbangan berwarna oranye yang tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dermawan meminta para pedagang segera menghentikan penggunaan alat timbang yang tidak memenuhi standar. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk hanya menggunakan alat ukur yang telah ditera dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dermawan menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, dan Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, dalam memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap aktivitas perdagangan tradisional di Kabupaten Samosir. Sejak dipercaya memimpin Disperindag sekitar sebulan lalu, ia mendapat mandat untuk meningkatkan pengawasan demi menciptakan perdagangan yang tertib dan melindungi hak-hak konsumen.

Ia juga mengimbau seluruh pedagang agar senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap transaksi. Menurutnya, ketepatan ukuran dan timbangan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelaku usaha.

“Ingat motto Metrologi Legal, Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan, yang artinya memperdaya ukuran menghilangkan kepercayaan,” ujar Dermawan. (red- ags)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan