MTU News
Beranda Hukum Menko Polkam: Penyebar Hoaks Demo Terancam Pidana

Menko Polkam: Penyebar Hoaks Demo Terancam Pidana

Foto: Menko Polkam Pemerintah Tak Larang Demo, Asal Tidak Anarkis

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah akan menindak tegas akun media sosial yang terbukti menyebarkan informasi bohong (hoaks) terkait aksi demonstrasi. Menurutnya, penyebaran informasi palsu berpotensi memicu keresahan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan.

“Kami akan temukan akunnya. Kalau memang terdapat indikasi dan memenuhi unsur tindak pidana, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Djamari dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Djamari mengungkapkan, pemerintah menemukan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan video lama seolah-olah merupakan rekaman aksi demonstrasi terkini di Jakarta. Ia menegaskan video tersebut tidak menggambarkan kondisi saat ini dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarkannya.

“Video itu saya nyatakan tidak benar. Bukan peristiwa yang terjadi saat ini di Indonesia. Kemungkinan itu merupakan rekaman lama yang kembali disebarkan,” ujarnya.

Menurut Djamari, narasi yang menyertai video tersebut berpotensi memancing masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menimbulkan persepsi bahwa kondisi keamanan nasional sedang tidak kondusif. Padahal, ia memastikan situasi keamanan di Jakarta maupun berbagai daerah tetap aman dan terkendali serta aktivitas masyarakat berjalan normal.

Selain itu, Djamari menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa. Ia menekankan demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara selama dilaksanakan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu kepentingan umum. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi dan bahkan dibutuhkan sebagai masukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun pembakaran aset negara yang mengatasnamakan demonstrasi. Djamari memastikan aparat akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan