Guru PPPK Akan Jadi Pegawai Pusat
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyepakati rencana pengalihan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Menurut Prasetyo, pengalihan status tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata sistem kepegawaian guru PPPK secara lebih terintegrasi.
Selain persoalan status kepegawaian, pemerintah juga membahas dua harapan utama pemerintah daerah. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan, pertama, daerah berharap adanya dukungan terhadap kapasitas fiskal untuk membantu pembiayaan pegawai.

Kedua, pemerintah daerah mengusulkan penataan status guru PPPK, termasuk peralihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah juga membahas penyesuaian status kepegawaian sesuai dengan tahapan dan kebijakan yang telah disepakati.
Bima Arya menegaskan, hasil rapat tersebut akan ditindaklanjuti melalui pengawalan dan sosialisasi oleh Kementerian Dalam Negeri kepada pemerintah daerah. Kemendagri juga akan memastikan pemerintah daerah tidak melakukan perekrutan staf baru di luar tahapan penataan yang telah disepakati bersama. (red-ms)









