MTU News
Beranda Politik & Hukum Puan Respons Anggota DPRD PDI-P Jadi Tersangka Kasus dr Icha

Puan Respons Anggota DPRD PDI-P Jadi Tersangka Kasus dr Icha

Foto: Puan Maharani menanggapi kasus anggota DPRD TTU yang menjadi tersangka kasus dr Icha, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani angkat bicara terkait penetapan anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraksi PDI-P, Veronika Lake, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha.

Puan menegaskan bahwa PDI-P menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi partai terhadap Veronika, Puan meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada jajaran DPP PDI-P.

“Ya, kita hormati hukum yang sudah dilakukan. Nanti di internal tanya ke DPP,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah tiga anggota DPRD Kabupaten TTU ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dr Icha. Ketiga anggota DPRD itu adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan penetapan tersebut. Menurut dia, keputusan diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap laporan yang melibatkan empat orang terlapor.

“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo, Selasa (25/8/2026).

Kuasa hukum keluarga dr Icha, Victor Manbait, sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan tiga tersangka tersebut tercantum dalam pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima keluarga korban. Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan kekerasan verbal.

Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan terjadi pada 13 Juni 2026 ketika dr Icha sedang bertugas di instalasi gawat darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Kefamenanu, Kabupaten TTU. Saat menangani seorang pasien anak, ia diduga mengalami intimidasi dan tekanan verbal dari sejumlah anggota DPRD TTU yang datang ke rumah sakit.

Keluarga menyebut peristiwa tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis dr Icha. Setelah kejadian itu, kondisi kesehatan korban disebut mengalami penurunan hingga akhirnya dr Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026.

Meski demikian, hubungan antara peristiwa dugaan intimidasi tersebut dengan kematian dr Icha merupakan bagian dari perkara yang masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. (red-win)

Sumber: Kompas.com, 27 Agustus 2026.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan