MTU News
Beranda Teknologi Komdigi Tegas: Kuota Internet Jangan Hangus

Komdigi Tegas: Kuota Internet Jangan Hangus

Ilustrasi SIM CARD

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibeli dan dibayarkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” ujar Meutya.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan perlindungan sisa kuota tidak selalu harus menggunakan sistem rollover. Operator wajib menyediakan sejumlah pilihan mekanisme yang dapat dipilih pelanggan.

Perlindungan tersebut dapat berupa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Selain itu, operator diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Pelanggan juga harus dapat memantau penggunaan dan sisa kuota melalui kanal yang disediakan operator.

Kemkomdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada seluruh operator untuk memenuhi kewajiban tersebut. Setelah itu, operator wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap bulan dan akan berada dalam pengawasan Kemkomdigi.

Aturan baru ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan pelanggan tidak kehilangan hak atas kuota internet yang telah mereka bayar. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan