MTU News
Beranda Pendidikan & ASN 2027, Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu: Semua Diangkat

2027, Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu: Semua Diangkat

Ilustrasi by. IG @sitifalimah (Siti Falimah)

JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa mulai 2027 tidak akan ada lagi istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurut dia, seluruh PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu.

Pernyataan tersebut disampaikan Lalu Hadrian setelah Komisi X DPR RI membahas persoalan status PPPK bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).

“Insyaallah yang PPPK paruh waktu itu sudah dipastikan seluruhnya diangkat menjadi penuh waktu,” ujar Lalu Hadrian saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan, mulai 2027 status Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dengan demikian, tidak lagi terdapat pembagian PPPK menjadi kategori penuh waktu dan paruh waktu.

“Jadi ASN itu sekarang terdiri dari PNS dan PPPK saja mulai 2027, tidak ada istilah penuh waktu dan paruh waktu,” katanya.

Meski demikian, PPPK yang ingin beralih status menjadi PNS tetap harus mengikuti tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah, kata Lalu Hadrian, akan menyiapkan formasi untuk proses seleksi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga disebut akan memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS mulai awal 2027. Lalu Hadrian menyebut terdapat lebih dari 170.000 tenaga non-ASN yang akan mendapatkan kesempatan tersebut.

“Yang non-ASN, yang 170.000 sekian itu, juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS mulai tahun anggaran 2027 atau mulai awal Januari 2027,” ungkapnya.

Lalu Hadrian menegaskan, Komisi X DPR RI akan terus mengawal penyelesaian status tenaga pendidik, khususnya mereka yang masih berada dalam ketidakpastian status kepegawaian.

Menurutnya, setelah persoalan status tersebut diselesaikan, pemerintah perlu memprioritaskan formula peningkatan kesejahteraan guru.

“Setelah klaster ini nanti tuntas, yang berikutnya yang harus kita lakukan adalah bagaimana kita menghitung formula kesejahteraan guru-guru kita,” ujarnya.

Terkait kebutuhan anggaran, Lalu Hadrian menyebut pemerintah telah mempersiapkannya. Namun, besaran dan rincian anggaran nantinya akan disampaikan oleh Badan Anggaran DPR RI.

Pernyataan Lalu Hadrian ini menjadi sinyal bahwa pemerintah dan DPR tengah mengupayakan penyelesaian status PPPK paruh waktu serta tenaga non-ASN. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap menunggu ketentuan dan keputusan resmi pemerintah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan