MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Bursa Saham

Bareskrim Usut Dugaan Pelanggaran di Bursa Saham

Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA || MTUNews.com – Bareskrim Polri akan menindaklanjuti informasi dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum di pasar modal, menyusul temuan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kapolri Suyudi Ario Seto menyatakan, Bareskrim Polri akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima, dengan tetap mengedepankan pengumpulan alat bukti.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu kepercayaan publik terhadap pasar modal.

“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan,” ujar Suyudi.

OJK Temukan Dugaan Manipulasi Saham DSSA

Sebelumnya, OJK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dugaan pelanggaran hukum pada emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), yakni saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pemeriksaan saham DSSA mencakup periode perdagangan 2023 hingga 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal. OJK juga menelusuri transaksi perdagangan saham, meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat.

OJK turut memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan Hasan, OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan,” ujar Hasan.

Selain dugaan manipulasi perdagangan, OJK juga menemukan indikasi pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK melakukan pembekuan izin terhadap individu dari perusahaan efek yang dimaksud.

BREN dan CUAN Diduga Bermasalah dalam Penawaran Umum

Selain DSSA, OJK memeriksa proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Dalam pemeriksaan ini, OJK menduga terdapat pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.

Hasan menjelaskan, pemeriksaan menemukan indikasi bahwa penjatahan saham dalam penawaran umum kedua emiten tersebut telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

Untuk mendalami dugaan tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan indikasi adanya pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar. Identitas pihak-pihak tersebut diduga dikaburkan dalam proses pemesanan saham.

Menurut Hasan, praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu, sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar menjadi terbatas.

OJK juga mengungkap adanya indikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah terkait dugaan pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Penegakan Hukum Menjadi Perhatian Investor

Temuan OJK terhadap ketiga emiten tersebut menempatkan pengawasan dan penegakan hukum pasar modal sebagai perhatian penting bagi regulator dan aparat penegak hukum.

Keterlibatan Bareskrim Polri diharapkan dapat mendukung pendalaman dugaan tindak pidana apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai. Penanganan perkara tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi investor, transparansi transaksi, keterbukaan informasi, serta pengawasan terhadap praktik perdagangan saham menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Meski OJK telah menyampaikan temuan pemeriksaan, dugaan pelanggaran terhadap pihak-pihak terkait tetap perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red-Win)

Sumber: DetikFinance
#MTUNews #BareskrimPolri #OJK #PasarModal #BursaEfekIndonesia #DSSA #BREN #CUAN #BeritaEkonomi

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan