MTU News
Beranda Lingkungan Hidup Menhut Lepasliarkan Dua Orangutan di Kalbar

Menhut Lepasliarkan Dua Orangutan di Kalbar

Foto: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melepasliarkan orangutan Kalimantan yang sebelumnya diselamatkan dari perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (24/10/2026). ANTARA/HO-Kemenhut/pri.

KALIMANTAN BARAT, MTUNews.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepasliarkan dua individu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) bernama Adil dan Gigih ke habitat alaminya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah keduanya berhasil diselamatkan dari kawasan perkebunan kelapa sawit.

Pelepasliaran tersebut dilakukan pada Sabtu bersama CEO Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), dr. Karmele Liano Sanchez, serta unsur TNI dan Polri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar yang habitatnya menghadapi berbagai ancaman.

Adil merupakan orangutan jantan berusia lebih dari delapan tahun, sedangkan Gigih berusia lebih dari 10 tahun. Keduanya sebelumnya dievakuasi dari Desa Laman Satong, Kabupaten Ketapang, pada 23 Oktober 2026, sebelum akhirnya dikembalikan ke alam liar.

Raja Juli Antoni menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan penyelamatan dan pelepasliaran kedua orangutan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat akan besarnya tantangan dalam melindungi habitat alami satwa yang terancam.

Menurutnya, penyelamatan orangutan tidak cukup hanya dengan mengevakuasi satwa yang berada dalam kondisi berisiko. Perlindungan hutan sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak, dan menjalankan perilaku alaminya harus menjadi perhatian utama.

Ia berharap pelepasliaran Adil dan Gigih dapat memperkuat komitmen pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian orangutan beserta ekosistemnya.

“Ke depan, mereka tidak perlu lagi diselamatkan dan dilepasliarkan karena habitatnya sudah terlindungi dan mereka dapat hidup bebas di hutan,” demikian harapan Menhut Raja Juli Antoni.

Kementerian Kehutanan bersama YIARI dan para mitra konservasi juga terus melakukan langkah mitigasi untuk melindungi orangutan, termasuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat mengganggu kelangsungan hidup satwa liar.

Masyarakat yang menemukan orangutan memasuki permukiman atau kawasan desa diimbau segera menghubungi pusat layanan atau hotline penyelamatan satwa yang berwenang. Warga juga diharapkan tidak melakukan penangkapan maupun penanganan sendiri agar keselamatan manusia dan satwa tetap terjaga.

Pelepasliaran Adil dan Gigih menjadi pengingat bahwa keberhasilan konservasi tidak hanya diukur dari kembalinya satwa ke hutan, tetapi juga dari kemampuan semua pihak menjaga habitatnya agar tetap aman dan lestari. (Red-MS)

#MTUNews #OrangutanKalimantan #KonservasiSatwa #KementerianKehutanan #Ketapang #LindungiHutan

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan