MTU News
Beranda MK MK Terima 251 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

MK Terima 251 Gugatan Sengketa Pilkada 2024

JAKARTA || MTUNews.com– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 252 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Rabu (11/12) pukul 13.00 WIB. Dari total tersebut, enam gugatan berasal dari Pilkada tingkat provinsi, sementara sisanya mencakup pemilihan bupati dan wali kota.

Sengketa Tingkat Provinsi

Enam sengketa Pilkada tingkat provinsi yang telah didaftarkan adalah:

  1. Sulawesi Tenggara – diajukan oleh La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan.
  2. Sumatera Utara – oleh Edy Rahmayadi.
  3. Maluku Utara – oleh Aliong Mus.
  4. Papua Selatan – tiga gugatan diajukan oleh Darius Gewilom, Saparuddin, dan M. Andrean Saefudin.

Dominasi Sengketa Bupati dan Wali Kota

Mayoritas gugatan berasal dari pemilihan bupati-wakil bupati dengan 201 permohonan, sementara pemilihan wali kota-wakil wali kota menyumbang 45 gugatan.

Jakarta Masih Nihil Gugatan

Sampai berita ini ditulis, belum ada permohonan sengketa terkait Pilkada Jakarta 2024 yang dimenangkan oleh pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel). Pasangan ini meraih 2.183.239 suara atau 50,07%, mengungguli Ridwan Kamil-Suswono (Rido) yang memperoleh 1.718.160 suara (39,4%) dan pasangan jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana (459.230 suara atau 10,53%).

Tim hukum pasangan Rido sebelumnya telah mendatangi Gedung MK pada Senin (9/12) untuk berkonsultasi terkait pengajuan gugatan. Mereka memiliki waktu hingga pukul 23.59 WIB pada Rabu (11/12) untuk mendaftarkan permohonan sesuai batas waktu yang ditetapkan, tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi diumumkan oleh KPU DKI Jakarta.

Dengan waktu yang semakin mendekati tenggat, perhatian kini tertuju pada apakah Pilkada Jakarta akan menyusul daerah lain dalam mengajukan sengketa ke MK. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan