MTU News
Beranda MK Waspadai Klaim Pengatur Sengketa Pilkada di MK

Waspadai Klaim Pengatur Sengketa Pilkada di MK

JAKARTA || MTUNews.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi klaim atau janji dari siapa pun yang mengaku mampu memengaruhi putusan hakim, termasuk dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Kalau kita biarkan atau diamkan, klaim semacam itu bisa dianggap benar, padahal belum tentu. Kami berharap teman-teman media memberikan data, sehingga kami dan Pak Wakil (Ketua MK) dapat mengambil langkah tegas,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Mahkamah jika menemukan pihak yang menawarkan jasa pengaruh terhadap putusan hakim. “Kalau ada bukti, serahkan pada kami agar bisa diantisipasi, termasuk jika melibatkan hakim atau pegawai tertentu,” tambahnya.

Sejauh ini, MK telah menerima 240 permohonan gugatan terkait Pilkada 2024, terdiri dari dua sengketa pemilihan gubernur, 194 sengketa bupati, dan 44 sengketa wali kota. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah, mengingat batas waktu pendaftaran di tiap daerah bervariasi, tergantung jadwal KPU setempat.

Terkait jadwal sidang perdana, Suhartoyo menyebut sidang pemeriksaan pendahuluan diperkirakan berlangsung awal Januari 2025. Nantinya, sidang akan menggunakan metode panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi per panel. “Sidang pleno hanya digelar untuk kasus-kasus yang sangat krusial. Namun, untuk pemeriksaan dan pembuktian, sidang biasanya berlangsung dalam panel,” jelasnya. (red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan