MTU News
Beranda Hukum Pakar Hukum: Gibran Tak Bisa Dipecat, Putusan MK 90 Tetap Sah

Pakar Hukum: Gibran Tak Bisa Dipecat, Putusan MK 90 Tetap Sah

Foto: Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

TANGERANG SELATAN || MTUNews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Fritz Edward Siregar, menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus ditempatkan dalam koridor konstitusi. Menurutnya, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, sementara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Fritz menanggapi kembali munculnya wacana pemberhentian atau pemakzulan Gibran. Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara terbuka mendorong Gibran untuk mengundurkan diri dengan menyoroti persoalan etika dan proses pencalonannya yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Fritz menegaskan, narasi yang menyebut Presiden dapat memecat Wakil Presiden perlu diluruskan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai satu pasangan oleh rakyat, sehingga hubungan keduanya bukanlah hubungan atasan dan bawahan.

“Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat, sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya,” ujar Fritz dalam penjelasannya melalui akun Instagram, Rabu (12/8/2026).

Pemberhentian Wapres Harus Lewat Mekanisme Konstitusi

Fritz juga menyoroti penafsiran terhadap Pasal 7A UUD 1945, khususnya frasa “tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus dipahami berdasarkan kondisi seseorang ketika sedang menjabat, bukan dijadikan sebagai mekanisme untuk secara retroaktif membatalkan proses pencalonan yang telah melalui dan diputus dalam mekanisme hukum.

“Pasal itu berlaku untuk kondisi pada saat menjabat, bukan mekanisme banding retroaktif untuk membatalkan sengketa pencalonan,” katanya.

Ia menegaskan, proses pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden bukan perkara sederhana dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik maupun opini publik. Mekanismenya telah diatur dalam konstitusi dan melibatkan tahapan politik serta proses hukum.

Putusan MK 90 Tetap Berlaku

Terkait polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Fritz menilai putusan tersebut tidak dapat dianggap kehilangan kekuatan hukumnya.

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang, menurutnya, menegaskan prinsip res judicata pro veritate habetur, yaitu putusan pengadilan harus dianggap benar dan memiliki kekuatan mengikat selama belum ada mekanisme hukum yang menyatakan sebaliknya.

“Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan asas res judicata pro veritate habetur, bahwa Putusan 90 secara de jure tetap sah, mengikat, dan tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mematuhinya,” ujar Fritz.

Menurutnya, berbagai persoalan terkait proses pencalonan juga telah menjadi bagian dari proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Karena itu, isu tersebut tidak dapat terus-menerus digunakan sebagai dasar untuk membangun narasi pemberhentian Wakil Presiden di luar mekanisme konstitusional.

Fritz menilai perdebatan mengenai pemakzulan Gibran harus tetap berpijak pada ketentuan UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden dirancang secara ketat agar tidak dapat digunakan semata-mata sebagai instrumen tekanan politik.

“Bagi kita pengajar hukum tata negara, kita sama-sama pernah belajar bahwa proses impeachment atau pemakzulan bukanlah sesuatu yang gampang untuk dilakukan,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut pandangan Fritz, perbedaan pendapat atau ketidakpuasan terhadap Putusan MK Nomor 90 tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk memberhentikan Wakil Presiden. Setiap upaya pemberhentian tetap harus memenuhi alasan dan tahapan sebagaimana diatur dalam konstitusi. (red-mys)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan