JAKARTA | MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan penolakan sepenuhnya terhadap seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Istana Kepresidenan, melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, merilis pernyataan untuk menanggapi putusan MK yang diumumkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).
Ari Dwipayana menyatakan, “Kami menghormati Putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.”
Dalam penjelasannya, Bli Ari menyampaikan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah, seperti kecurangan dan intervensi dalam pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan penjabat kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti.
“Saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang semakin maju,” katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih. Komitmen pemerintah juga tetap pada penyelesaian seluruh program kerja yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 mendatang.