Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi PT TPL, Negara Rugi Rp2 Triliun
JAKARTA || MTUNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri, mengatakan angka tersebut masih merupakan hasil sementara penyidikan. Besaran kerugian negara secara resmi masih menunggu hasil audit yang dilakukan tim auditor.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ujar Saiful di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Diduga Lakukan Under Invoicing Sejak 2008
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan berkurangnya penerimaan negara.
PT TPL, perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan kehutanan, diduga sejak 2008 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan metode under invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah.
Saiful menjelaskan, produk yang diekspor dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, penyidik menduga produk tersebut sebenarnya merupakan dissolving pulp yang memiliki karakteristik, kegunaan, dan nilai pasar berbeda.

“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah,” jelas Saiful.
Dua Pegawai Ditjen Pajak Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Saiful mengatakan, keduanya diduga tidak menjalankan pengawasan dan penelaahan terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai program audit yang telah ditetapkan.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL. Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Saiful.

Kejagung kemudian menahan BP dan SR selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan penghitungan kerugian negara secara resmi akan menunggu hasil audit tim auditor. (red-ms)













