Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Penuhi Panggilan Penyidik
SOLO || MTUNews.com – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, merespons keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang membuka akses publik terhadap salinan ijazah Jokowi yang tersimpan di KPU. Menurut Yakup, keterbukaan dokumen tersebut justru menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi saat Jokowi mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun presiden.
“Kalau kami melihatnya, itu tidak isu sama sekali. Pertama, Pak Jokowi bukanlah badan publik, sehingga bukan menjadi pihak dalam perkara di KIP tersebut,” ujar Yakup saat ditemui di Polresta Solo, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, sengketa informasi yang diproses di Komisi Informasi Publik (KIP) berkaitan dengan permohonan salinan ijazah Jokowi yang berada dalam arsip KPU. Berdasarkan putusan KIP, salinan dokumen tersebut dapat diberikan kepada pemohon, yakni pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.

Yakup menilai putusan tersebut sebagai hal positif. Menurut dia, keterbukaan itu sekaligus membuktikan bahwa dokumen yang menjadi syarat pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh penyelenggara pemilu saat proses pendaftaran berlangsung, baik pada pemilihan kepala daerah maupun pemilihan presiden.
“Kalau kami justru melihatnya sebagai hal yang baik, karena itu membuktikan bahwa Pak Jokowi telah memenuhi seluruh persyaratan ketika mendaftar sebagai kepala daerah dan juga sebagai presiden di KPU pusat,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan KIP tersebut tidak memengaruhi proses hukum lain yang tengah berjalan. “Jadi, menurut kami, tidak ada isu sama sekali dan tidak akan memengaruhi proses yang sedang berjalan,” tutup Yakup.
Sebelumnya, KPU RI membuka akses terhadap salinan ijazah Jokowi setelah adanya sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi ke KIP. Bonatua menyampaikan bahwa permohonannya dikabulkan setelah melalui enam kali persidangan sejak November hingga akhirnya diputuskan oleh majelis komisioner KIP.

“Saya sidang sengketakan di Komisi Informasi Publik dan sampai enam kali sidang sejak November, akhirnya keputusan KIP mengatakan bahwa saya menang,” ujar Bonatua di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026). (red-win)










