MTU News
Beranda Info Kemenkes: RS Tetap Layani BPJS Nonaktif 3 Bulan

Kemenkes: RS Tetap Layani BPJS Nonaktif 3 Bulan

Kartu BPJS – KIS

JAKARTA || MTUNews.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara. Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes RI pada Rabu (11/2/2026) tersebut menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien hanya karena status kepesertaan JKN yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Dalam edaran itu disebutkan, selama pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, fasilitas pelayanan kesehatan tetap wajib memberikan layanan. Ketentuan tersebut berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.

Selama periode tersebut, rumah sakit harus tetap memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional, dengan mengutamakan penanganan kegawatdaruratan serta tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Kebijakan ini juga mencakup pasien dengan kebutuhan layanan rutin dan berkelanjutan, seperti hemodialisa, terapi kanker, serta layanan katastropik lainnya. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme rujukan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa aspek administratif tidak boleh menjadi alasan penundaan atau penolakan pelayanan medis. “Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Kemenkes juga menekankan pentingnya pelayanan tanpa diskriminasi. Meski demikian, rumah sakit tetap diwajibkan menjalankan proses administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan dan pengkodean diagnosis serta tindakan medis, pelaporan pelayanan, dan pengajuan klaim sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan, fasilitas kesehatan diminta berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi status kepesertaan dan mekanisme penjaminan pembiayaan. Selain itu, koordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota juga diperlukan dalam rangka pembinaan dan penyelesaian kendala operasional di lapangan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi surat edaran tersebut serta menindaklanjuti setiap laporan terkait dugaan penolakan pasien. Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional dan memastikan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegas Azhar. (red-sjs)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan