MTU News
Beranda Hukum 31 Kepala Kejaksaan Dicopot, Ini Langkah Tegas Jaksa Agung

31 Kepala Kejaksaan Dicopot, Ini Langkah Tegas Jaksa Agung

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA || MTUNews.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi berganti jabatan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) Hendro Dewanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya pergantian tersebut.

“Benar ada (mutasi),” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Dari puluhan nama yang dimutasi, terdapat tiga Kajari yang menjadi sorotan, yakni Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas. Ketiganya sebelumnya diketahui menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung.

Posisi Kajari Sampang kini dijabat Mochamad Iqbal, menggantikan Fadilah Helmi yang sebelumnya dibawa ke Kejagung oleh Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus). Sementara itu, jabatan Kajari Magetan diisi Sabrul Iman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang juga dipanggil ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, turut dicopot dan digantikan Hasbi Kurniawan. Sebelumnya, Soemarlin bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu serta seorang staf Tata Usaha Intel, Zul Irfan, diperiksa Kejagung terkait dugaan pungutan dana desa. Namun, Anang belum merinci perkembangan hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam surat keputusan itu juga belum dicantumkan jabatan baru yang akan diemban oleh Fadilah Helmi, Dezi Septiapermana, maupun Soemarlin Halomoan Ritonga.

Selain tiga nama tersebut, berikut daftar Kajari yang dimutasi berdasarkan keputusan Jaksa Agung:

M Aria Rosyid (Kajari Klaten), Irwan Ganda Saputra (Kajari Sigi), Yustina Engelin Kalangit (Kajari Kuningan), Idham Kholid (Kajari Muko-Muko), Wahyudi Eko Husodo (Kajari Kabupaten Tangerang), Jemmy Novian Tirayudi (Kajari Kabupaten Tasikmalaya), Wisno Martupo Nur Muhamad (Kajari Aceh Besar), Haedah (Kajari Samarinda), Reopan Saragih (Kajari Berau), Tutuko Wahyu Minulyo (Kajari Kutai Timur), Firdaus (Kajari Rokan Hilir), Tri Anggoro Mukti (Kajari Surabaya), Mirza Erwinsyah (Kajari Gianyar), Muchammad Arifin (Kajari Kolaka Utara), R Hari Wibowo (Kajari Pati), Arief Syafriyanto (Kajari Ogan Ilir), Komaidi (Kajari Kota Madiun), Erik Meza Nusantara (Kajari Salatiga), Muhammad Irwan (Kajari Batanghari), Teguh Dwicahyono (Kajari Sukamara), Sapta Putra (Kajari Deli Serdang), Dennie Sagita (Kajari Ogan Komering Ulu Timur), Rolando Ritonga (Kajari Tulang Bawang), Sabrul Iman (Kajari Magetan), Asep Kurniawan Cakraputra (Kajari Bangka Selatan), Mochamad Iqbal (Kajari Sampang), Didik Sudarmadi (Kajari Tulang Bawang Barat), Hasbi Kurniawan (Kajari Padang Lawas), Wahyu Hidayatullah (Kajari Lampung Barat), Ayu Agung (Kajari Garut), dan Yenita Sari (Kajari Jember).

Mutasi ini menjadi bagian dari langkah penyegaran organisasi sekaligus penguatan pengawasan internal di tubuh Kejaksaan RI. (red-ms)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan